Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Selengkapnya
  • Beranda
  • Seputar Kampus
  • Dekan FH Universitas Jayabaya Paparkan Analisis Hukum Pertanahan dalam Rakernis Kementerian ATR/BPN

Dekan FH Universitas Jayabaya Paparkan Analisis Hukum Pertanahan dalam Rakernis Kementerian ATR/BPN

  • 06 November 2026, 12:30 WIB
  • /
  • Dilihat 31 kali

JAKARTA – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., tampil sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kristiawanto menyampaikan materi mengenai implementasi dan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan setelah adanya putusan uji materiil terhadap Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Rakernis yang mengusung semangat sinergi dan kolaborasi dalam tata kelola penanganan serta penyelesaian sengketa pertanahan secara tuntas, tegas, dan terukur itu diikuti jajaran Kementerian ATR/BPN, kepala kantor wilayah BPN, serta kepala kantor pertanahan dari seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, yakni luring dan daring.

Dalam dialog interaktif, Kristiawanto menguraikan implikasi hukum dari dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Putusan Nomor 61 P/HUM/2025 tertanggal 30 Desember 2025 dan Putusan Nomor 2 P/HUM/2026 tertanggal 7 April 2026.

Kedua putusan tersebut menyatakan sejumlah ketentuan dalam Pasal 39 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak berlaku secara umum.

Menurut Kristiawanto, konsekuensi dari putusan tersebut bukan hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga berdampak terhadap pelaksanaan teknis penanganan kasus pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia menilai, tidak berlakunya ketentuan Pasal 39 berpotensi menimbulkan kekosongan pedoman operasional atau vacuum of norm pada tingkat teknis, terutama terkait tindak lanjut putusan pengadilan yang menyangkut aset milik negara.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membuat jajaran kantor pertanahan menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan tugas, khususnya mengenai penyusunan telaahan yuridis, tata cara pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada instansi pemilik aset, hingga penyesuaian data pendaftaran tanah elektronik setelah pencoretan hak.

Selain persoalan prosedural, Kristiawanto juga menyoroti potensi ketidaksinkronan antara data pertanahan dan pencatatan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN).

Ia menjelaskan, ketika suatu hak atas tanah dibatalkan atau dicoret berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan, perubahan status tersebut belum tentu secara otomatis diikuti dengan penghapusan pencatatan aset dalam sistem administrasi BMN pada kementerian atau lembaga terkait.

Akibatnya, dapat muncul perbedaan antara status hukum pertanahan dengan data aset yang masih tercatat dalam laporan keuangan instansi pemerintah. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan audit, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian pencatatan aset negara.

Lebih jauh, Kristiawanto menggambarkan adanya dilema yang dihadapi aparatur pertanahan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Di satu sisi, penundaan atau penolakan pelaksanaan putusan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif. Namun, di sisi lain, pelaksanaan eksekusi tanpa koordinasi yang memadai dengan mekanisme penghapusan aset negara juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menekankan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) internal yang baru sebagai pedoman pelaksanaan tindak lanjut putusan pengadilan setelah tidak berlakunya Pasal 39 Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum (APH).

Kristiawanto juga mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman (MoU) sebagai instrumen koordinasi dan perlindungan hukum bagi pejabat yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan putusan pengadilan tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, sekaligus mencegah timbulnya persoalan administrasi dan pertanggungjawaban hukum bagi aparatur negara.

Partisipasi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya dalam forum strategis Kementerian ATR/BPN ini menjadi ruang kontribusi akademisi dalam memberikan perspektif hukum terhadap persoalan pertanahan nasional, khususnya dalam memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.
(Sumber : Varia Banten)

Logo

Sekretariat Pendaftaran:
Gedung Rektorat Lt. I
Jl. Pulomas Selatan Kav. 23
Jakarta Timur 13210

0813-9848-2209 (WA)
0813-3332-2128 (WA)
0856-0999-1958 (WA)
(021)470-0892 (Jam Kerja)

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Kalender

Nov 2026
M S S R K J S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30