Dekan FH Universitas Jayabaya Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI
- 04 November 2026, 19:43 WIB
- /
- Dilihat 10 kali
JAKARTA – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menyampaikan sejumlah pemikiran dan rekomendasi strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/11/2026). Forum tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kristiawanto menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset tidak boleh membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap kepemilikan harta benda masyarakat, khususnya terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana atau memiliki aset dengan itikad baik (bona fide third party).
Ia menilai perlindungan terhadap individu maupun lembaga yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana harus menjadi bagian penting dalam rumusan undang-undang tersebut.
Dalam paparannya, Dekan FH Universitas Jayabaya itu mengidentifikasi tiga persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU, yakni kedudukan tindak pidana asal (predicate crime), penetapan ambang batas nilai aset yang dapat dirampas, serta pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset hasil perampasan.
Terkait aspek hukum, Kristiawanto mengingatkan agar rumusan pasal dalam RUU tersebut disusun secara cermat, tegas, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip lex certa, lex scripta, dan lex stricta sebagai landasan pembentukan norma hukum pidana. Menurutnya, ketidakjelasan rumusan aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan penyalahgunaan kewenangan.
Kristiawanto juga berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap menjamin proses hukum yang adil (due process of law). Penetapan pengadilan dan pembuktian yang memadai diperlukan agar hak keperdataan seseorang tidak diambil alih secara sewenang-wenang.
Ia menambahkan, mekanisme perampasan aset pada prinsipnya harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal yang jelas dan dapat dibuktikan secara sah, sehingga tidak menjadi instrumen yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Usulkan Ambang Batas Minimal Rp10 Miliar
Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan Kristiawanto adalah perlunya penetapan ambang batas minimum nilai aset untuk penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Ia mengusulkan agar nilai minimum aset yang dapat diproses melalui mekanisme tersebut ditetapkan sebesar Rp10 miliar.
Menurutnya, penanganan aset dengan nilai di bawah ambang batas tersebut dapat lebih dioptimalkan melalui instrumen hukum yang telah tersedia, seperti undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Usulan ini dimaksudkan agar penerapan mekanisme perampasan aset berlangsung secara proporsional, efektif, dan tidak menimbulkan beban penegakan hukum yang tidak diperlukan.
Dorong Pembentukan Badan Pengelola Aset Independen
Selain aspek penyitaan dan perampasan, Kristiawanto turut menyoroti pentingnya tata kelola aset setelah dilakukan penyitaan.
Menurutnya, aset yang telah disita berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis apabila tidak dikelola secara profesional selama proses hukum berlangsung.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan negara maupun korban tindak pidana, baik individu maupun korporasi.
Karena itu, ia merekomendasikan pembentukan badan khusus yang independen untuk menangani pengelolaan aset hasil perampasan.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memelihara, mengelola, serta mempertahankan nilai ekonomis aset agar tidak mengalami penyusutan selama proses peradilan.
Kristiawanto menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak cukup hanya diukur dari kemampuan negara menyita harta hasil tindak pidana, tetapi juga dari bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Menutup paparannya dalam RDPU Komisi III DPR RI, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan kerangka hukum yang kuat dalam upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memiliki prosedur hukum yang jelas, sistem pengelolaan aset yang transparan, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan HAM.
Penyampaian gagasan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya dalam memberikan masukan terhadap proses pembentukan kebijakan dan regulasi nasional, khususnya di bidang hukum pidana dan pemberantasan tindak pidana. ( Sumber : Varia Banten)