Universitas Jayabaya menyelenggarakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- 24 Juli 2025, 16:45 WIB
- /
- Dilihat 127 kali

Jakarta - Universitas Jayabaya menyelenggarakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diatur dalam Pedoman Akademik Universitas Jayabaya sesuai SK Rektor Universitas Jayabaya nomer 91 tahun 2024.
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
1. KETENTUAN UMUM
A. Universitas menyelenggarakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL yaitu pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
B. Yang dimaksud dengan Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
C. Yang dimaksud dengan Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
D. Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ada dua jenis yaitu:
1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
2) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
E. RPL harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip Aksesibilitas, Kesetaraan Pengakuan (Equivalence), Transparan dan Penjaminan Mutu.
2. REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL TIPE A)
A. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
B. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
a. program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
b. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
C. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan SKS yang ditetapkan oleh Rektor atas usulan unit.
D. Jumlah SKS yang ditetapkan pada huruf C, maksimal 95 SKS, dengan masa studi ditempuh untuk menyelesaikan perkuliahan minimal 3 (tiga) semester.
E. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang:
a. terakreditasi; dan
b. telah menghasilkan lulusan.
F. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
G. Persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL diatur dalam pedoman penyelenggaraan RPL yang ditetapkan oleh Rektor.
3. REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL TIPE B)
A. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik.
B. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja.
C. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
D. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
E. Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon dosen.
F. Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen.
G. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
H. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C, dengan ketentuan dalam penyelenggaraannya program studi tersebut harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
I. RPL Tipe B dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dosen yang memiliki keahlian tertentu pada suatu program studi yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Universitas Jayabaya, atau memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
J. Prosedur, kriteria calon, metode dan instrumen asesmen, pelaksanaan asesmen dan kriteria penetapan kesetaraan diatur dalam pedoman penyelenggaraan RPL yang ditetapkan oleh Rektor. (Red)